
Persyaratan kemasan produk tembakau dirancang oleh Kementerian Kesehatan. (ANTARA/HO-Kemenkes)
JawaPos.com - Rencana penyeragaman kemasan vape dan produk tembakau alternatif dalam RPMK aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi menambah beban industri legal. Kebijakan ini juga dikhawatirkan mengurangi informasi yang dibutuhkan konsumen serta menyulitkan pembeda antara produk resmi dan ilegal.
Ketentuan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan mencakup rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, serta kantong nikotin.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk sebelum aturan diberlakukan.
“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Paido, perubahan kemasan juga tidak hanya berdampak kepada produsen. Distributor, toko ritel, percetakan hingga UMKM yang berada dalam rantai pasok turut harus menyesuaikan kegiatan usahanya.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.
Kekhawatiran lain datang dari Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (Gebrak), Garindra Kartasasmita. Ia menilai informasi pada kemasan tetap diperlukan agar konsumen dapat mengenali produk yang beredar.
“Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi,” tegas Garindra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
