Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 20.41 WIB

Kemasan Vape Diseragamkan, Industri Khawatir Biaya Naik dan Produk Ilegal Makin Sulit Dibedakan

Persyaratan kemasan produk tembakau dirancang oleh Kementerian Kesehatan. (ANTARA/HO-Kemenkes) - Image

Persyaratan kemasan produk tembakau dirancang oleh Kementerian Kesehatan. (ANTARA/HO-Kemenkes)

JawaPos.com - Rencana penyeragaman kemasan vape dan produk tembakau alternatif dalam RPMK aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi menambah beban industri legal. Kebijakan ini juga dikhawatirkan mengurangi informasi yang dibutuhkan konsumen serta menyulitkan pembeda antara produk resmi dan ilegal.

Ketentuan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan mencakup rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, serta kantong nikotin.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk sebelum aturan diberlakukan.

“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Paido, perubahan kemasan juga tidak hanya berdampak kepada produsen. Distributor, toko ritel, percetakan hingga UMKM yang berada dalam rantai pasok turut harus menyesuaikan kegiatan usahanya.

“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.

Kemasan dan Risiko Produk Ilegal

Kekhawatiran lain datang dari Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (Gebrak), Garindra Kartasasmita. Ia menilai informasi pada kemasan tetap diperlukan agar konsumen dapat mengenali produk yang beredar.

“Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi,” tegas Garindra.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore