
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira. (Dimas Choirul/Jawapos.com)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai mekanisme konsultasi dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi memengaruhi persaingan usaha dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup pembangunan jaringan 5G, 6G, satelit, hingga kabel komunikasi bawah laut.
Bhima menilai ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat mempersempit pilihan penyedia teknologi yang dapat digunakan Indonesia. Kondisi itu dikhawatirkan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, semakin sedikit pilihan vendor yang tersedia bagi operator, semakin terbatas pula ruang untuk membandingkan berbagai penawaran. Padahal, kompetisi antarpemasok dibutuhkan agar operator dapat memperoleh teknologi dan layanan dengan kombinasi harga serta kualitas yang paling sesuai.
Yang paling mengkhawatirkan bagi Bhima adalah klausul eksklusivitas yang mengharuskan Indonesia menghentikan atau merevisi perjanjian kerja sama dengan negara lain bila isinya bertentangan dengan kepentingan AS.
Baca Juga:107 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Pemerintah Pastikan Tak Ada Asap Sampai ke Negara Tetangga
“Kita mau kerja sama dengan Eropa, enggak bisa. Dengan Tiongkok, enggak bisa. Dengan Timur Tengah juga enggak bisa. Jadi ini mengunci Indonesia menjadi hubungan eksklusif hanya dengan Amerika,” kata Bhima dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurut Bhima, apabila ruang kerja sama Indonesia menjadi semakin terbatas, dampaknya tidak hanya akan terasa pada hubungan dagang. Infrastruktur digital seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel komunikasi bawah laut membutuhkan investasi besar serta kerja sama teknologi jangka panjang. Karena itu, Indonesia membutuhkan keleluasaan dalam menentukan mitra berdasarkan kebutuhan nasional.
Bhima lebih lanjut menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan strategis semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan ruang diskusi publik yang memadai. Jika hal tersebut tidak dilakukan, kecurigaan bahwa Indonesia sedang menyerahkan sebagian ruang kebijakan strategisnya kepada kepentingan negara lain akan semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital juga telah memperluas makna kedaulatan. Kedaulatan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan sebuah negara mempertahankan batas wilayah, tetapi juga dari kemampuan menentukan sendiri teknologi yang akan menjadi fondasi pembangunan masa depan.
Ketika keputusan mengenai teknologi strategis mulai dipengaruhi kepentingan negara lain, persoalannya tidak berhenti pada pembangunan jaringan 5G. Kemampuan Indonesia untuk menentukan sendiri arah transformasi digitalnya juga ikut dipertaruhkan.
"Jika keputusan mengenai vendor infrastruktur strategis dipengaruhi oleh preferensi negara mitra, bukan sepenuhnya didasarkan pada evaluasi teknis, efisiensi, dan kepentingan nasional, maka mekanisme pasar yang kompetitif dapat terdistorsi," ujar Bhima.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022