Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 16.31 WIB

Mulai 15 Juli 2026, Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp 19.500 dan Telur Rp 24.000

Wakil Menteri Pertanian (Mentan) Sudaryono/(Istimewa) - Image

Wakil Menteri Pertanian (Mentan) Sudaryono/(Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok untuk ayam hidup pedaging (live bird) dan harga telur ayam ras per kilogram (kg) di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan penetapan harga tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.

“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp 19.500 per kilogram dan harga telur Rp 24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sudaryono dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7).

Sudaryono mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rembug perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.

Ia menjelaskan, penetapan harga tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan harga Ayam dan Telur ayam baik di tingkat peternak hingga tingkat konsumen atau masyarakat.

“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar dapat dipatuhi seluruh pihak.

Lanjutnya, Sudaryono mengatakan bahwa komoditas ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok penting sehingga mekanisme pembentukan harganya harus menjamin keadilan bagi semua pihak.

“Keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat,” ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore