
ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Indonesia merupakan negara penghasil cukup besar di dunia. Anehnya, di Indonesia belum ada satu acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam.
Tiadanya mnacuan harga ini mendapat sorotan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Padahal acuan harga itu menjadi dasar nilai kewajaran harga transaksi ekspor.
Menurut Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Yustinus Lambang Setyo Putro, kondisi itu menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. Pasalnya penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu, harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding.
"Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus kepada wartawan pada Senin (29/6).
Lebih jauh Yustinus menjelaskan, Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Menurut dia, belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas. "Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," katanya.
Dia menegaskan, harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama, jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," jelasnya.
Selain jenis produk, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022