
Ilustrasi peti kemas dalam industri pelayaran. (Pinterest)
JawaPos.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap penerapan kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft bagi kapal berbendera Indonesia.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar upaya meningkatkan standar keselamatan pelayaran tidak berdampak pada terbatasnya layanan, meningkatnya biaya logistik, maupun munculnya persoalan persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran.
Kebijakan maker to maker tersebut diatur dalam Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft. Surat itu menjelaskan mekanisme pelaksanaan perawatan tahunan inflatable liferaft pada kapal berbendera Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa uji coba atau pilot project tahap pertama telah berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan melibatkan tiga perusahaan pelayaran.
Selanjutnya, pilot project tahap kedua dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan diikuti oleh 19 perusahaan pelayaran, di antaranya PT PELNI, PT Pertamina International Shipping, PT ASDP, PT Meratus, PT Dharma Lautan Utama, PT Samudera Indonesia Tbk, PT Temas Tbk, serta sejumlah operator pelayaran lainnya.
PPAKPI menyatakan mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran. Meski demikian, asosiasi menilai implementasi aturan tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan hambatan baru bagi operator kapal maupun perusahaan jasa perawatan alat keselamatan yang selama ini telah memenuhi persyaratan teknis.
Sekretaris Jenderal PPAKPI, M. Fikih, menilai kebijakan maker to maker perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan secara lebih luas.
“PPAKPI mendukung peningkatan standar keselamatan pelayaran. Namun, penerapan MAKER to MAKER perlu dievaluasi total agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, dan potensi persoalan persaingan usaha. Karena itu, kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini,” ujar M. Fikih, Sekjen PPAKPI di Jakarta.
Menurut PPAKPI, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah kesiapan authorized service station untuk setiap merek liferaft yang digunakan armada pelayaran nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
