Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 16.44 WIB

Yusril Ihza Mahendra: Pentingnya Harmonisasi Hukum Kepailitan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra saat seminar terkait hukum kepailitan di Indonesia akhir pekan lalu di Jakarta. (Istimewa) - Image

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra saat seminar terkait hukum kepailitan di Indonesia akhir pekan lalu di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Sistem kepailitan di Indonesia dinilai belum cukup selaras dengan praktik global. Hal ini mengemuka dalam seminar internasional bertema “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” yang digelar beberapa praktisi hukum di Jakarta akhir pekan lalu. 

Acara ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari kalangan hukum, regulator, akademisi, dan pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya: mendorong penyelarasan hukum kepailitan Indonesia dengan standar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra yang hadir di acara tersebut, menjelaskan bahwa UU Kepailitan saat ini belum mencakup konvensi dan praktik global yang sudah lazim. 

Ia menekankan pentingnya studi perbandingan dan reformasi aturan agar hukum kepailitan lebih adil, praktis, dan sesuai kebutuhan zaman.

“Undang-undang yang ada belum mencakup praktik internasional dan putusan-putusan luar negeri. Kita perlu memperbarui dan menyelaraskan dengan norma global,” kata Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Pandu Patria Sjahrir, COO Danantara, juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor dalam menciptakan sistem hukum yang terpercaya. 

Kejelasan hukum, menurutnya, menjadi kunci membangun kepercayaan pasar. 

"Kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor dapat mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan pasar," kata Pandu.

Diskusi juga menyoroti tantangan domestik, termasuk peran kurator yang selama ini masih terbatas. Martin Patrick Nagel dari FKNK Law Firm, sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menekankan perlunya perubahan mendasar.

“Hukum kepailitan kita sudah mulai diakui di kawasan, tapi belum mengadopsi UNCITRAL Model Law. Indonesia perlu menyederhanakan proses PKPU dan memperkuat perlindungan bagi kreditor serta pelaku UMKM,” ungkap Martin.

Ia juga menambahkan bahwa peran kurator perlu diperluas agar tak hanya menjadi pelaksana hukum, tapi juga agen strategis dalam pemulihan ekonomi perusahaan.

“Profesi kurator harus ikut mendorong transformasi sistem. Hukum yang lebih baik berarti kepercayaan yang lebih kuat, dan itu berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Seminar ini berlangsung di tengah proses pemilihan Ketua Umum AKPI 2025–2028, yang menambah relevansi isu pembaruan kelembagaan dan profesionalisme dalam ekosistem kepailitan nasional.

Di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya kompleksitas restrukturisasi perusahaan, regulasi kepailitan Indonesia  kini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kemudahan berusaha oleh lembaga internasional seperti Bank Dunia. 

Harmonisasi hukum kepailitan bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis dalam membangun kepercayaan pasar dan memperkuat struktur ekonomi nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore