Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 05.00 WIB

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Bakal Bawa Aduan Terkait Tanah Adat Jimbaran ke Rapat Kabinet

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko saat berada di kantornya di daerah Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (30/07/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko saat berada di kantornya di daerah Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (30/07/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko menyampaikan akan membawa aduan terkait tanah adat seluas 31 hektar di Jimbaran, Bali, ke Rapat Kabinet.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena status tanah yang bersifat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut telah habis pada 2019. Namun, hingga kini tanah itu masih belum dikembalikan ke warga adat.

Terlebih, di wilayah adat Jimbaran masih ada sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) yang masih jatuh miskin. Salah satu sebab, dikarenakan tertutupnya akses warga terhadap mata pencaharian, mulai dari melaut hingga bertani.

"Insya Allah nanti rapat kabinet juga sampaikan agar disampaikan bahwa dikasus ini ada di depan mata internasional (Bali). Itu banyak sekali ada kemiskinan, itu kan tidak elok," kata Budiman dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (31/7).

"Apalagi komitmen Pak Presiden Prabowo Subianto adalah pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial. Sementara ada keadilan, ada ketidakadilan yang sudah cukup lama," imbuhnya.

Tak hanya akan dibawa ke rapat kabinet, Budiman juga memastikan, pihaknya bakal segera menyampaikan persoalan ini kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Ia menyebut, di tanah yang luasnya mencapai 200 hektare memang sudah ada sebagian hotel. Namun, kata dia, pihak adat Jimbaran tidak menggugat untuk menghancurkan hotel.

Tetapi, masyarakat adat Jimbaran hanya meminta untuk dikembalikan saja. Khususnya, tanah adat yang seluas 31 hektare yang masih kosong sejak tahun 1994 hingga saat ini.

"Mayoritas masyarakat yang terlantar selama puluhan tahun dari tahun 1994 ini bisa dikembalikan. Sampai sekarang nggak jadi apa-apa. Sudah habis (status HGB), enggak dikembalikan. Kalau diperpanjang, mana informasinya," ujar Budiman.

"Nanti akan sampaikan kepada Pak Presiden dan beberapa kabinet. Nanti juga kepada Menteri ATR-BPN akan kami sampaikan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore