Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 20.43 WIB

Proyek di Bawah Rp 400 Juta Terbuka untuk Kontraktor Kecil, Gapensi Apresiasi Keberpihakan Presiden Prabowo

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6). (dok. Gapensi) - Image

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6). (dok. Gapensi)

JawaPos.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini sulit bersaing dalam pengadaan proyek. 

"Perjuangan Gapensi Alhamdulillah telah direspons Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam pidato saat Rakerda BPD Gapensi Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6).

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta yang dapat diakses oleh pelaku usaha kecil. Andi menyebut hal ini menjadi peluang konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

"Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo untuk pengusaha kecil, dan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup," ucap Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).

Dengan Perpres ini, lanjut Andi, usaha konstruksi kecil kini memiliki ruang dan peluang nyata untuk kembali tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan. Andi mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil kerap tersingkir dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat. 

"Perpres ini menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton," sambung Andi. 

Andi menekankan pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha di lapangan. Dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan baru yang lebih inklusif. 

"Kami berharap komitmen Prabowo ini diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase," lanjut Andi. 

Andi mendorong pemerintah daerah juga berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil. Dengan begitu, skema pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal. 

"Pemerintah daerah bisa juga memberikan proyek lebih besar semisal nilai proyek sebesar Rp 4 miliar yang dikerjakan 10 kontraktor kecil dengan masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai ketentuan Perpres," ucap Andi. 

Selain kemudahan akses terhadap proyek, Andi menilai, Perpres ini juga mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah. Ketika kontraktor kecil dilibatkan, dampaknya akan langsung terasa di daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Keterlibatan pengusaha kecil dalam proyek-proyek pemerintah akan menciptakan efek domino ekonomi yang positif di daerah," ujar Andi. 

Andi mengungkapkan manfaat lain dari Perpres ini adalah fleksibilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan mengelola proyek besar dengan membaginya ke beberapa pelaku usaha kecil. Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar. 

"Ini kesempatan emas untuk memperluas manfaat proyek ke lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil," ucap Andi.

Andi juga berharap pemerintah segera melakukan relaksasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021. Menurut Andi, ketentuan dalam kedua regulasi tersebut saat ini masih membatasi ruang gerak pelaku UMKM di sektor jasa konstruksi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore