
Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.Tuntutan massa buruh di antaranya menolak kenaikan
JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan masa depan apabila terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); serta, Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu yang akan dibahas melalui artikel ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja / buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Tujuan dari adanya JKP ini harapannya akan membantu pekerja yang terkena PHK mampu mendapatkan pekerjaan kembali.
Tentunya manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.Klaim bisa diajukan dengan mudah, melalui rumah dan dilakukan secara online!
Berikut ini cara ajukan laporan PHK untuk klaim manfaat JKP, dilansir dari laman jkp.go.id yang terbagi dalam dua sesi:
Akses Manfaat Bulan Pertama
1. Buat akun SIAPKerja
Download aplikasi SIAPkerja melalui Play Store atau AppStore serta akun dapat diakses melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir pelaporan PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.
3. Isi formulir klaim manfaat
Isi dan ikuti formulit klaim manfaat, dimana anda diminta untuk memasukkan no rekening dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
