
Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.Tuntutan massa buruh di antaranya menolak kenaikan
JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan masa depan apabila terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); serta, Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu yang akan dibahas melalui artikel ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja / buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Tujuan dari adanya JKP ini harapannya akan membantu pekerja yang terkena PHK mampu mendapatkan pekerjaan kembali.
Tentunya manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.Klaim bisa diajukan dengan mudah, melalui rumah dan dilakukan secara online!
Berikut ini cara ajukan laporan PHK untuk klaim manfaat JKP, dilansir dari laman jkp.go.id yang terbagi dalam dua sesi:
Akses Manfaat Bulan Pertama
1. Buat akun SIAPKerja
Download aplikasi SIAPkerja melalui Play Store atau AppStore serta akun dapat diakses melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir pelaporan PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.
3. Isi formulir klaim manfaat
Isi dan ikuti formulit klaim manfaat, dimana anda diminta untuk memasukkan no rekening dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
