Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Maret 2024 | 02.30 WIB

Tak Perlu Khawatir saat Terkena PHK, Berikut Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.Tuntutan massa buruh di antaranya menolak kenaikan - Image

Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.Tuntutan massa buruh di antaranya menolak kenaikan

JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan masa depan apabila terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); serta, Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu yang akan dibahas melalui artikel ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja / buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Tujuan dari adanya JKP ini harapannya akan membantu pekerja yang terkena PHK mampu mendapatkan pekerjaan kembali.

Tentunya manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.Klaim bisa diajukan dengan mudah, melalui rumah dan dilakukan secara online!

Berikut ini cara ajukan laporan PHK untuk klaim manfaat JKP, dilansir dari laman jkp.go.id yang terbagi dalam dua sesi:

Akses Manfaat Bulan Pertama

1. Buat akun SIAPKerja

Download aplikasi SIAPkerja melalui Play Store atau AppStore serta akun dapat diakses melalui website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir pelaporan PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.

3. Isi formulir klaim manfaat

Isi dan ikuti formulit klaim manfaat, dimana anda diminta untuk memasukkan no rekening dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore