Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 04.27 WIB

RPP Kesehatan Jangan Melemahkan Industri Tembakau

Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/20


JawaPos.com
- Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatn dinilai bisa melemahkan industri tembakau. Hal itu terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.

Yakni, membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Mahfud MD Cuti untuk Daftar Capres-Cawapres ke KPU Besok

“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes yang didukung oleh kelompok-kelompok anti tembakau (dengan) secara diam-diam kembali memasukkan pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau),” ungkap Sudarto kepada wartawan.

Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini. “Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. ”Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan,” tegasnya.

Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Kemenkes. “Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” pintanya.

Baca Juga: Hindari Spekulasi, PT KAI Segera Investigasi Anjloknya KA Argo Semeru

Terpisah, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara. Di luar aspek kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan keberlanjutan sektor industri tembakau.

”Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” ungkapnya.

Ia melanjutkan RPP semestinya tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan. Namun, lebih dari itu, seharunya menjadi titik temu berbagai kepentingan sehingga kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan menjadi lebih komprehensif. Karena jika draf RPP ini dipaksakan, maka memiliki implikasi besar terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore