CEO Tiktok Shou Zi Chew menyampaikan beberapa update penting bagi platformnya di Indonesia.
JawaPos.com - Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah di TikTok karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.
“Kenapa di tiktokshop pencairan dananya lama” keluh akun @grosirjilbabkendal di platform Tiktok. Hal serupa dialami oleh akun @AneiraAleaZ.
“Ternyata pencairan uang di tiktok shop itu lama banget ya pesanan udah selesai juga uang tetep ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya??nyari modal kemana lagi ini” unggahnya.
Senada dengan keluhan akun @tokorizkyfamily yang menyatakan senang dengan order yang masuk setiap harinya diatas 200 pesanan pembelian namun, lamanya pencairan membuatnya bingung bagaimana cara memutar modal.
“Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana tiktok cairnya lama banget!!!!” ujarnya. “Siapa sih yang ga seneng orderan banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing bestiee,” tambahnya.
Baca Juga: Pilih Bikin Konten Makanan di TikTok, Sitha Marino: Aku Nggak Bisa Joget, Nyanyi Nggak Pede
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.
Menurutnya, dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktru Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena- fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio- commerce khususnya TikTok yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.
"Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda," kata Bhima.
"Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali," tambahnya.
Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
