
Sejumlah kendaraan roda dua berbasis listrik yang dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/2). (ANTARA/Pamela Sakina)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan bantuan untuk pembelian motor listrik akan diberikan secara terbatas. Diantaranya, untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para penerima bantuan sosial (bansos), salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Tentu ini ditujukan untuk UMKM, mereka yang menerima bantuan subsidi upah atau yang lain ataupun penerima subsidi listrik 450 sampai 900 VA. Jadi, ini terbatas kepada mereka yang dapat bantuan pemerintah (bansos)," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week di JCC Senayan, Jumat (10/3).
Senada dengan Airlangga, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga memastikan bahwa bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya untuk UMKM. Sebelum menerima bantuan, pemerintah memastikan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Khusus untuk roda dua, ini yang akan menerima manfaat ini adalah basisnya UMKM. Jadi, nanti data dari UMKM akan kami konsolidasikan nanti itu yang akan diverifikasi di lapangan kalau memang mereka terverifikasi mereka adalah anggota UMKM, maka bisa menerima manfaat," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia akan menerapkan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Nantinya bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk sepeda motor listrik ini secara keseluruhan ditetapkan kuota sebesar 250.000 unit. Adapun rinciannya sebanyak 200 ribu unit diperuntukkan bagi motor listrik baru sedangkan 50 ribu lainnya diberikan khusus motor konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
Dalam hal ini, pemberian insentif hanya ditujukan bagi produsen yang telah mendaftarkan jenis kendaran listrik yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Program ini akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
