
Instagram Halilintar Anofial Asmid
JawaPos.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai pendaftaran merek 'Gen Halilintar' ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait gugatan ayah Atta Halilintar, Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan bahwa pendaftaran merek tersebut sebenarnya sudah 2 kali ditolak. Hal itu mengacu pada sistem first to file dimana sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya.
Razilu menjelaskan bahwa merek Gen Halilintar ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk kategori barang jasa sejenis. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomo 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar (keluarga Atta,red) mengajukan pada 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak," kata Razilu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Usai ditolak pendaftarannya, menurut Razilu, Halilintar Anofial Asmid mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat putusan DJKI dengan kembali menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
"Nah, keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (ayah Atta) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018," terang Razilu.
Kendati telah digugat ayah Atta Halilintar ke pengadilan, mengacu pada aturan yang berlaku, ia pun optimistis akan tetap menang. Akan tetapi DJKI akan mengikuti proses gugatannya sampai ada keputusan dari pengadilan nanti.
"Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti," katanya.
Merek Gen Halilintar telah didaftarkan oleh PT SOKA CIPTA NIAGA dan berhasil mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.
Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain). Ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pasca ditolaknya pendaftaran merek 'Gen Halilintar' oleh DJKI. Gugatannya didaftarkan pada 4 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
