Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Maret 2022 | 06.13 WIB

Tiga Perusahaan ini Ditunjuk Guyur 293 Ton Minyak Goreng ke Sulteng

Warga saat antre membeli minyak goreng pada operasi pasar di Polsek Tebet, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Polres Jakarta Selatan mengadakan operasi pasar minyak goreng yang dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan kuota 300 - Image

Warga saat antre membeli minyak goreng pada operasi pasar di Polsek Tebet, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Polres Jakarta Selatan mengadakan operasi pasar minyak goreng yang dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan kuota 300

JawaPos.com - Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan pasokan 293 ton minyak goreng dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan warga di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng Dony Iwan Setiawan mengatakan, penjatahan itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan terhadap tiga produsen besar.

Tiga perusahaan yang ditunjuk tersebut yakni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Mas Agro Resources, dan Technology Tbk serta PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Pendistribusian sedang berlangsung di lapangan, dan ini di luar dari pengiriman yang normal, karena memang merupakan intervensi tambahan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan total mencapai 293 ton," ucap Dony, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3).

Ia menjelaskan, ketiga produsen itu me​​​​​lakukan intervensi melalui pendistribusian terhadap distributor-distributor yang ada di empat titik. Keempat titik tersebut yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai.

Intervensi dilakukan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Yaitu, minyak curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Selanjutnya, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan. "Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, dan akan diberlakukan DPO Rp 9.300/Kg, untuk CPO Rp 10.300/Kg. Oleh karena itu saat distributor menjual berdasarkan harga HET, mereka sudah memperoleh keuntungan," papar Dony.

Ia juga meminta, agar masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar maupun tempat-tempat perbelanjaan. "Berapapun banyaknya pasokan yang masuk, kalau masyarakat juga belum bijaksana, misalnya langsung memborong untuk kebutuhan dua atau tiga bulan bahaya juga. Tidak akan pernah cukup pasokan kota. Sehingga kami terus mengedukasi agar pembelian produk sesuai kebutuhan," tambahnya.

Pada pendistribusian minyak goreng curah, Perindag Sulteng telah melakukan koordinasi dengan tiga pihak yang akan menjadi leading sector dalam pendistribusian. Ketiga pihak itu yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Badan Urusan Logistik (Bulog) wilayah Sulteng.

"Tiga komponen ini yang mendapat delegasi menjadi pihak yang akan bertanggungjawab mendistribusikan minyak curah. Dan, kami sudah berkoordinasi untuk memetakan titik-titik penampungan sementara dari produsen sebelum diedarkan ke pasar-pasar," ujar Dony.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore