
TUMPUAN HIDUP: Mashur menunjukkan hasil budi daya lobster di Teluk Jukung, Desa Telong-Elong, Lombok Timur. (UMAR WIRAHADI/JAWA POS)
JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pengenaan sanksi administratif, terkait pembudidayaan lobster yang sudah resmi dilarang oleh pemerintah untuk diekspor.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra mengatakan, hal tersebut berupa denda administratif yang menjadi bagian dalam UU Cipta Kerja.
“Ruhnya ini menggeser dari hukuman pidana ke denda administratif," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/7).
Menurutnya, penting bagi pelaku usaha pembudidaya lobster untuk mematuhi standardisasi karena yang menjadi objek pengawasan beragam, mulai dari kesesuaian daya dukung lingkungan hingga penanganan limbah.
Ia memaparkan, kegiatan distribusi di wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perizinan karena pernah ada yang menemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang didistribusikan tanpa dilengkapi surat keterangan asal sehingga terpaksa diamankan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengaku, lobster menjadi perhatian publik sejak lama, seperti dari era Menteri Susi Pudjiastuti di mana benih lobster dilarang ditangkap baik untuk budi daya maupun riset penelitian.
Baca juga: KKP Tegaskan Ekspor Benur Lobster Tetap Dilarang
Sebagai informasi, dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/2021 BBL dengan tegas tidak boleh diekspor, serta yang diperbolehkan ditangkap hanya untuk kepentingan riset dan pembudidayaan di dalam negeri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022