
Ilustrasi Bank Syariah
JawaPos.com - Penetrasi industri keuangan syariah di Indonesia belum optimal. Dibanding Malaysia, Indonesia masih tertinggal jauh. Ke depan ekonomi syariah memiliki peluang besar untuk berkembang. Apalagi UU Omnibus Law Cipta Kerja diklaim mempermudah perizinan.
Sekertaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menyebut, pangsa pasar industri keuagnan syariah di Indonesia baru 5,3 persen. Padahal penduduknya mayoritas muslim. Angka itu jauh tertinggal dibanding Malaysia yang sudah 23,8 persen; Arab Suadi 51,1 persen; dan Uni Emirat Arab 19,6 persen. "Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan kepada JawaPos.com, Kamis (29/10).
Faozan yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA itu menyebut,
ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah saat ini. Salah satunya keterbatasan permodalan.
Menurut dia, pelaku industri keuangan syariah harus menjemput peluang dari UU Omnibus Law yang diklaim pemerintah mempermudah perizinan tersebut. Industri keuangan syariah meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah non-bank, dan pasar modal syariah.
“Saat ini ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan,” tutur Faozan.
Faozan menyebut beberapa peluang positif dari UU Cipta Kerja bagi pelaku industri keuangan syariah sebagaimana yang diatur di dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.
“Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus,” beber Fauzan.
Peluang kedua, butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap (pairing). Namun, dalam UU Cipta Kerja pairing tersebut dihilangkan.
Selain perbankan syariah, imbuh Direktur Al Wasah Institiute itu, Omnibus Law juga memberi manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah.
“Pendirian koperasi dengan prinsip syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.
Aturan baru ini, menurut dia, adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah demi penciptaan lapangan kerja. Saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BuMZT8shUZw

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
