Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 April 2020 | 03.29 WIB

OJK Perpanjang Waktu Tagih Premi Asuransi

Pencapaian pendapatan premi yang meningkat di kuartal pertama ini, memberikan gambaran yang baik - Image

Pencapaian pendapatan premi yang meningkat di kuartal pertama ini, memberikan gambaran yang baik

JawaPos.com – Kebijakan untuk meringankan beban keuangan masyarakat akibat pandemi virus SARS-CoV-2 kembali digulirkan. Setelah restrukturisasi kredit perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo.

Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/ D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.

”Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan dan reasuransi. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan,” papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah.

”Dapat dinilai berdasar nilai perolehan yang diamortisasi” kata Riswinandi.

Sedangkan bentuk bukan investasi berupa tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’, dan ujrah penutupan langsung. ”Juga, termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi,” imbuh pria 62 tahun itu.

OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, tepat sasaran.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore