
Pencapaian pendapatan premi yang meningkat di kuartal pertama ini, memberikan gambaran yang baik
JawaPos.com – Kebijakan untuk meringankan beban keuangan masyarakat akibat pandemi virus SARS-CoV-2 kembali digulirkan. Setelah restrukturisasi kredit perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo.
Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/ D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
”Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan dan reasuransi. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan,” papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.
Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah.
”Dapat dinilai berdasar nilai perolehan yang diamortisasi” kata Riswinandi.
Sedangkan bentuk bukan investasi berupa tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’, dan ujrah penutupan langsung. ”Juga, termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi,” imbuh pria 62 tahun itu.
OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, tepat sasaran.
OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
