
Pencapaian pendapatan premi yang meningkat di kuartal pertama ini, memberikan gambaran yang baik
JawaPos.com – Kebijakan untuk meringankan beban keuangan masyarakat akibat pandemi virus SARS-CoV-2 kembali digulirkan. Setelah restrukturisasi kredit perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo.
Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/ D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
”Instruksi ini bagi perusahaan perasuransian untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan dan reasuransi. Sebab, kami akan membatasi aset yang diperkenankan,” papar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.
Aset yang diperbolehkan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan perusahaan yang tercatat di bursa efek serta surat berharga maupun syariah yang diterbitkan pemerintah.
”Dapat dinilai berdasar nilai perolehan yang diamortisasi” kata Riswinandi.
Sedangkan bentuk bukan investasi berupa tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’, dan ujrah penutupan langsung. ”Juga, termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi,” imbuh pria 62 tahun itu.
OJK akan memperpanjang tagihan tersebut dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran kepada pemegang polis maupun nasabah. Meski demikian, penerapan kebijakan harus dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Tujuannya, tepat sasaran.
OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian. Kemudian, memutuskan melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
