
Ilustrasi pedagang bawang merah di pasar tradisional
JawaPos.com - Dugaan penyalahgunaan impor komoditas pertanian kembali terangkat ke publik. Kali ini, Kementerian Perdagangan menemukan komoditas bawang bombai mini asal impor berukuran kurang dari 5 centimeter yang beredar di pasaran. Pengelabuan importasi bawang merah atas nama impor bawang bombai, mengancam rusaknya harga bawang merah lokal di dalam negeri.
Pengamat pertanian IPB Dwi Andreas mengungkapkan, karakteristik bawang merah dan bawang bombai sangatlah berbeda. Bawang bombai hanya memiliki satu umbi, sedangkan bawang merah terdiri atas beberapa umbi. Menjadi agak aneh jika bawang bombai bisa sangat mudah terjual sebagai bawang merah.
“Mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombai yang ukurannya kecil atau memang bawang merah,” ucap Dwu Andreas kepada wartawan, Senin (11/6).
Menurut Dwi pencegahan oleh balai karantina, Kementerian Pertanian kurang bisa diandalkan. “Karantina lebih banyak ke arah keamanan produknya, bukan jenis produknya,” serunya.
Belum lama ini, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Bawang bombai itu disimpan di dua gudang, yakni di Medan dan Kabupaten Deliserdang
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, ditetapkan bawang bombai yang diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal 5 cm. Selain itu, ada juga aturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kecurigaan bawang bombai impor tersebut adalah bawang merah, dikarenakan bentuknya yang lebih besar dibandingkan produksi nasional. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono pun menyatakan, secara bentuk, bawang bombai mini tersebut sangat mirip dengan bawang merah.
Masalahnya, perizinan yang dimiliki importir adalah izin impor bawang bombai. “Secara kasat mata kita duga itu bawang merah. Ini kan berpotensi merugikan petani bawang merah. Mereka tidak bisa menjual di pasar karena beredarnya bawang-bawang itu,” tukasnya.
Terpisah, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan, pihaknya masih terus menelusuri temuan tersebut. Ia memastikan, perusahaan-perusahaan yang berandil dalam penimporan ini akan dikenakan sanksi administrasi.
“Kita cabut izinnya tidak diterbitkan lagi. Sanksi administrasinya itu,” ucapnya.
Veri pun memastikan adanya sanksi administrasi tersebut. Pencabutan keputusan impor hingga pemusnahan komoditas siap mengadang para pelaku impor bawang bombai mini tersebut. “Mereka diminta melakukan pemusnahan jika nanti dalam pemeriksaan terbukti kalau itu bawang merah,” serunya.
Saat ini sendiri, pihaknya telah mengamankan komoditas yang dimaksud. Beberapa saksi dari perusahaan juga telah diperiksa. “Terus kita sudah lakukan pemeriksaan. Sampai kemarin kita lakukan pemeriksaan, dua hari ini ke depan sampai setelah Lebaran kita tunda,” tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
