
Batubara
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Hal ini dikarenakan semakin menurunnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik di Indonesia.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat, baik pada penghitungan tarif listrik sendiri, berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat, dan harga Indonesian Crude Price (ICP).
"Penggunaan pembangkit listrik diesel itu besar. Sekarang itu semakin kecil, yakni 4 sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," kata Jonan di Jakarta, Kamis (25/1).
Jonan menjelaskan, jika ingin menggunakan tarif listrik dengan Harga Batu bara Acuan (HBA), pemerintah harus memasukkan harga batubara ke dalam formula penghitungan tarif listrik.
"Kenapa HBA? Hal ini karena pembangkit listrik kita mau IPP, IPC, atau PLN, IP kah, PJB kah, sekarang itu 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," tuturnya.
Namun, lanjutnya, hal ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sadisnya Dwi Bagus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Skor Persib Bandung vs Melbourne Victory: Maung Bandung Menang di Si Jalak Harupat
Fariz Julinar Angkat Bicara Usai PSIS Semarang Raih Hasil Kurang Memuaskan Sepanjang Oktober
Prediksi Skor Parma vs Udinese: I Gialloblù Bidik Kemenangan demi Keluar Zona Degradasi
Prediksi Skor Daejeon Citizen vs Vissel Kobe di ACL Elite: Siapa yang Mampu Meraih Kemenangan
Fakta Sebenarnya A Day In My Life Kakak vs Adik yang Ramai di Media Sosial
Setelah Inggris, Jepang Minta Warga Siapkan Stok Kebutuhan Darurat hingga 7 Hari
Prediksi Skor Torino vs Como di Liga Italia: I Lariani Curi Kemenangan Tandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022