Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2017 | 08.15 WIB

UKM Lokal Diminta Bantu Tingkatkan TKDN di Industri Hulu Migas

SKK Migas sosialisasi aturan PTK - Image

SKK Migas sosialisasi aturan PTK

JawaPos.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan peluang usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat dalam industri hulu migas. Peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini terdapat dalam peraturan yang dikeluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai.


"Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM," ujar Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi dalam keterangannya dikutip JawaPos.com, Selasa (28/11).    


Dalam beleid tersebut, proses tender yang hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 miliar atau USD 1 juta. Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar atau USD 5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat dengan cara subkontrak sebagian pekerjaan.


Jenis pekerjaan bagi penyedia barang/jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya.


Erwin menjelaskan, SKK Migas berkomitmen meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Perhatian besar ini diharapkan tidak membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri, sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para Kontraktor KKS.


"UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas," katanya.


Menurutnya, terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para UKM.


Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa, khususnya UKM. "Penyedia barang/jasa khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas," kata Ali.


Dalam revisi PTK 007, waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Kontraktor KKS maupun peserta tender. Adanya pembatasan waktu tender, Kontraktor KKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan. Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.


"Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia," jelas Erwin.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore