
SKK Migas sosialisasi aturan PTK
JawaPos.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan peluang usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat dalam industri hulu migas. Peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini terdapat dalam peraturan yang dikeluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai.
"Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM," ujar Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi dalam keterangannya dikutip JawaPos.com, Selasa (28/11).
Dalam beleid tersebut, proses tender yang hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 miliar atau USD 1 juta. Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar atau USD 5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat dengan cara subkontrak sebagian pekerjaan.
Jenis pekerjaan bagi penyedia barang/jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya.
Erwin menjelaskan, SKK Migas berkomitmen meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Perhatian besar ini diharapkan tidak membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri, sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para Kontraktor KKS.
"UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas," katanya.
Menurutnya, terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para UKM.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa, khususnya UKM. "Penyedia barang/jasa khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas," kata Ali.
Dalam revisi PTK 007, waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Kontraktor KKS maupun peserta tender. Adanya pembatasan waktu tender, Kontraktor KKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan. Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.
"Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia," jelas Erwin.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
