Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juli 2018 | 23.49 WIB

Liquid Vape Produksi Anak Bangsa Ditunggu Amerika Hingga Timur Tengah

Liquid vape - Image

Liquid vape

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/07). Hal itu dilakukan sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.


Penetapan ini memberi kepastian bagi produsen vape yang ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Pasalnya, selama ini produk tersebut sulit untuk diekspor lantaran aspek legalitasnya tidak ada.


Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengakui produksi vape Indonesia sangat digemari oleh negara lain. Sebab, permintaan impor liquid vape dari Indonesia terus masuk.


"Saya dapat laporan dari Pak Aryo (Ketua Asosiasi Vape) bahwa sudah menunggu importir negara lain. Pertama sudah banyak pesanan dari Amerika, Eropa, dan Timur Tengah khususnya Dubai," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).


Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengakui akan mendorong upaya ekspor. Apalagi, pertumbuhan ekspor juga akan mendorong peningkatan cadangan devisa.


"Kita kan bersyukur ada kegiatan produksi yang nanti bisa meningkatkan ekonomi nasional. Ini jumlahnya besar lho. Kalau hitungannya produsen itu jumlahnya hampir 200, yang ini kita harapkan sebagian bisa ekspor," jelas Heru.


Lanjut Heru, saat ini potensi konsumsi vape di Indonesia masih cukup menjanjikan. Sampai saat ini, jumlah penggunanya sudah mencapai hampir satu juta.


"Pengguna aktif 650 ribu. Kalau dicampur dengan yang tidak aktif itu 900 ribu. Tidak aktif mungkin karena kantongnya lagi kosong," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore