Dalam aksi tersebut, pengemudi ojol membawa beberapa tuntutan. Salah satunya, massa juga meminta pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojol.
Hal ini kemudian menjadi polemik yang juga perlu perhatian pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas aturan THR bagi pengemudi ojek online. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut pembahasan yang sedang berjalan, diantaranya untuk membahas skema dan menentukan formula THR Ojol.
"Skemanya masih dirapatin. Formulanya masih kita godok, karena kan ojol itu, ojol, kurol (kurir online), taksol (taksi online), ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Mengenai polemik THR ojol yang menjadi tuntutan kepada aplikator, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas
Gadjah Mada (UGM) menilai, kontroversi tersebut harus dilihat dari beberapa sisi seperti memahami perbedaan antara kemitraan dengan hubungan kerja.
"Apabila pemerintah memaksakan perubahan status kemitraan ini tanpa dukungan sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing, tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya justru dapat mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya," kata Ari melalui keterangannya kepada JawaPos.com, Sabtu (1/3).
Ari melanjutkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi telah diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.
Menurutnya, meskipun kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan meliputi segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, namun dalam penafsiran otentik dan pasal demi pasal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksanaannya sebenarnya tidak mencakup urusan kemitraan ini, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Namun, pemerintah tampaknya tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa mitra pengemudi bukan pekerja dan oleh karena itu tidak berhak atas perlindungan sebagai pekerja seperti THR.
Tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mitra seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti tuntutan perlindungan sosial dan kesejahteraan. "Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengambil manfaat dari model ekonomi gig, tetapi enggan memberikan kejelasan hukum yang melindungi keberlanjutan ekosistem ini," lanjut Ari.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian untuk melakukan pekerjaan dapat berupa: (1) Perjanjian Pemborongan, (2) Perjanjian Melakukan Jasa Tertentu atau (3) Perjanjian Kerja, sehingga sekalipun melakukan pekerjaan, tidak dapat diartikan bahwa yang timbul adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasal-pasal di dalamnya sudah dicabut ataupun diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur esensial yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.
Ari menyebut, jika melihat dari perspektif regulasi ini, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi ketiga unsur tersebut yakni pekerjaan, perintah dan upah.
"Dengan melihat bisnis prosesnya, skema kerja seperti ini lebih menyerupai model bisnis kemitraan, dibandingkan hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan, meskipun ada yang menyebutkan kemitraan semu. Kalaupun ada kehendak untuk menjadikan mitra pengemudi masuk dalam katagori pekerja dengan hubungan kerja di dalamnya, maka perlu ada perubahan secara sistemik, mulai definisi pekerja, unsur hubungan kerja dan lain-lain," papar Ari.
Sayangnya, alih-alih memperjelas posisi hukum ini, pemerintah justru membiarkan polemik berlarut-larut tanpa kepastian, menciptakan ketidakstabilan bagi mitra pengemudi dan industri secara keseluruhan.
Pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Meskipun dari perspektif mitra pengemudi wacana pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah melalui Menaker memaksakan kebijakan ini terhadap perusahaan aplikasi ride-hailing, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada, oleh karena itu perlu ada kajian mendalam sebelumnya.
Apalagi jika misalnya benar adanya sinyalemen bahwa wacana pemberlakuan THR bagi mitra pengemudi lebih mencerminkan tekanan politik dan populisme ketimbang kebijakan yang berbasis regulasi dan keberlanjutan ekonomi. Kalaupun pemerintah ingin mengambil langkah populis untuk menunjukkan keberpihakan kepada pekerja gig, harus juga mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.
"Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial di dalamnya, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia dengan segala kompleksitas permasalahan di dalamnya," tegasnya.
Jika pemerintah terus bersikap ambigu dan membiarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut, bukan tidak mungkin industri ride-hailing dan ekonomi digital Indonesia akan kehilangan daya saingnya. Alih-alih menarik investor dan mendukung inovasi, kebijakan yang tidak konsisten ini justru bisa membuat perusahaan dan talenta digital mencari peluang di negara lain yang lebih ramah terhadap industri ekonomi gig.
Di tengah supply dan demand tenaga kerja yang tidak seimbang, tentu hal ini akan memicu persoalan tersendiri. Pada akhirnya, kata Ari, pertanyaannya bukan hanya soal THR atau status pekerja, tetapi bagaimana pemerintah bisa bersikap lebih konsisten dan visioner dalam menciptakan regulasi.
"Kebijakan yang tergesa-gesa hasilnya adalah ketidakdalaman-ketidakdalaman.
Seberapa bagusnya konsep-idealisme yang ditawarkan, perlu daya dukung ekosistem di dalamnya serta kajian mendalam agar operasional dan tidak kontraproduktif, terutama dari stakeholders kelompok sasaran, karena merekalah yang terdampak dan harus melaksanakan kebijakan
tersebut," tandasnya.