
Mobil listrik Kia EV3 yang dipamerkan GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Kabupaten Tangerag, Banten, Jumat (22/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto menyatakan penerapan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, bisa meningkatkan penjualan (wholesales) hingga 16 persen. Dirinya menjelaskan peningkatan tersebut berdasarkan proyeksi yang dilakukan apabila insentif yang diterapkan untuk PPnBm sebesar 0 persen.
"Ini simulasi kita kalau mau memberikan insentif, bahkan sampai PPnBM-nya 0 persen, pasar akan berkembang mungkin sampai 16 persen," kata dia, dikutip Rabu (15/1).
Dirinya mensimulasikan, apabila insentif tersebut diberlakukan hingga 0 persen, penjualan mobil bisa bertambah hingga 160,428 unit, sementara apabila PPnBM ditetapkan sebesar 5 persen, bakal meningkatkan penjualan sebanyak 10,7 persen dengan total penambahan permintaan 106,952 unit. Selanjutnya, dengan diskon PPnBM 7,5 persen atau tarif 7,5 persen, harga mobil bisa turun 5,3 persen, dengan tambahan permintaan 80.214 unit.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian insentif ini turut berdampak positif terhadap ekonomi. Kontribusi industri mobil baik langsung dan tidak langsung terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai Rp 177 triliun dengan tarif PPnBM 10 persen, lalu Rp 181 triliun dengan PPnBM 7,5 persen, Rp 185 triliun PPnBM 5 persen, dan Rp 194 triliun dengan PPnBM 0 persen.
Selain itu, akan ada tambahan tenaga kerja otomotif sebanyak 7.740 orang dengan PPnBM 10 persen, lalu 11.611 orang dengan PPnBM 7,5 persen, 15.481 orang dengan PPnBM 5 persen, dan 23.221 orang dengan PPnBM 0 persen. Adapun tambahan tenaga kerja dalam perekonomian (multiplier effect) mencapai 15.790, 23.685, 31.581, dan 47.371 orang, dengan PPnBM masing-masing 10 hingga 0 persen.
Riyanto turut menyatakan, apabila opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan, hal tersebut justru berdampak negatif pada industri otomotif. Dirinya memperhitungkan tarif PKB maksimum 1,2 persen, dan BBNKB 12 persen, total pajak mobil naik menjadi 48,9 persen dari harga dibandingkan sebelumnya sebesar 40,25 persen. Akibatnya, harga mobil baru naik 6,2 persen. Nantinya hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan penjualan mobil tahun 2025 yang diprediksi turun 9,3 persen atau menjadi sekitar 780 ribu unit.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
