ILUSTRASI. Rokok yang dijual di pasaran ritel.
JawaPos.com – Pemerintah berencana membuat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draf aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) apabila regulasi tersebut disahkan. Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Padahal, PP 28/2024 atau PP Kesehatan yang turut mengatur produk tembakau dan rokok elektronik, tidak memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar HaKI.
"PP 28/2024 secara tidak langsung melanggar HaKI, dan tampaknya tidak relevan jika ditinjau dari perspektif konstitusi," ujar Rido dikutip Selasa (10/9).
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesehatan dan Putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jika dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak mengikuti ketentuan hukum yang telah ada.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak hanya hak produsen tembakau, namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk mereka.
"Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan.
Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi penjualan maupun iklan produk tembakau dalam PP Kesehatan perlu diperjelas, mengingat definisi dan penerapannya yang masih kabur. "Pelarangan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang telah berdiri sebelum adanya institusi pendidikan atau tempat bermain anak. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan," tuturnya.
Menanggapi potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul, Ridho menyarankan agar dilakukan judicial review untuk menilai kembali kebijakan ini. "Jika kebijakan ini dianggap melanggar hukum, langkah selanjutnya adalah judicial review. Jika jalur hukum tidak memberikan hasil, mungkin perlu dipertimbangkan alternatif lain," tambah Ridho.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
