
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman. (ANTARA)
JawaPos.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman (mamin) yang ada di pasar domestik.
"Bahkan ada produk-produk yang ekstrem yang tanpa gula sama sekali. Tapi ujung-ujungnya di warung-warung itu ditambahkan gula sendiri, jadi minuman-minuman yang tanpa gula itu ditambahkan gula sendiri oleh konsumennya, oleh warungnya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, penerapan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai berdampak tak baik pada industri kecil menengah (IKM) dalam negeri, karena bisa menaikkan harga produk, serta mengurangi pendapatan pedagang kecil.
Analisa harga yang dilakukan Kemenperin menyatakan jika cukai diterapkan sebesar Rp 1.771 per liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6-15 persen. Menurut dia 60-70 persen penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
