Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 23.14 WIB

Pengamat Sebut Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Tepat Sasaran: Harusnya Fokus ke Industri

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trsisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tak tepat sasaran dan hanya merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih menyasar industri rokok daripada rakyat kecil yang menggantungkan penghasilannya dari penjualan rokok ketengan.

"Harusnya kebijakan itu lebih fokus ke industri aja. Misalnya pajaknya atau cara mengatasinya win-win solution supaya kesehatannya terjaga tapi tidak menimbulkan PHK," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (1/8).
 
Menurutnya, pemerintah terlalu berlebihan jika mengatur penjualan rokok ketengan. Di sisi lain, aturan yang menyentuh di tingkat industri sangat minim dalam aturan tersebut. 
 
"Jadi, maksud saya nggak ada urgensinya mengatur sampai ke tingkat pengecer. Terlalu bawah," tutur Trubus.
 
"Ini kan sebenarnya tergantung pada kebutuhan sehari-hari, padahal pemerintah masih lemah di lapangan pekerjaan. Makanya tidak pas," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
 
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore