
KLHK menyegel lahan perkebunan sawit terbakar milik PT Sampoerna Agro yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit terbakar milik PT Sampoerna Agro yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Sampoerna Agro adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan penanaman modal asing Singapura.
Dia mengungkapkan sekitar lokasi yang disegel juga ada kebakaran sekitar 1.030 Ha. KLHK bersama aparat penegak hukum sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan tersebut lantaran tidak memiliki akses data hak guna usaha (HGU).
"Menurut Sampoerna Agro lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab kebakaran hutan dan lahan,” kata Rasio.
Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di Bintang Harapan Palma lebih kurang 5.148 Ha.
Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, karena masih terbakarnya lokasi tersebut. Luas area yang terbakar menjadi lebih kurang 200 Ha.
Total saat ini ada 11 lahan perkebunan mencapai lebih kurang 9.953 Ha yang telah disegel di Sumatera Selatan. Jumlah lokasi yang disegel itu meningkat dibandingkan data pada akhir September 2023, ada enam lahan yang disegel dengan luas lebuh kurang 3.315 Ha.
Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho mengatakan jumlah lokasi yang akan disegel kemungkinan bertambah karena pihaknya sedang menganalisis data titip panas dan citra satelit.
"Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi," kata dia.
KLHK menegaskan penggunaan semua instrumen penegakan hukum mulai dari instrumen administratif, perdata, dan pidana untuk menjerat semua pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta meningkatkan efek jera.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
