Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 03.31 WIB

Berantas Peredaran Barang Palsu, DJKI Perluas Sertifikasi Mall Hingga Level Kabupaten Kota

Peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9). - Image

Peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mall) atau melalui e-commerce.

Salah satu program yang telah dan terus dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall guna meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain.

"Sejak 2021 DJKI telah melakukan Sertifikasi pusat perbelanjaan sebanyak 87 mall di tingkat propinsi, supaya mall tidak gukanan merek palsu dalam aktivitas perdagangan mereka. Tahun ini diperluas sertifikasi mall ke tingkat kabupaten, jadi bisa capai 100 mall bersertifikasi anti pemalsuan di tahun ini," papar Noprizal, Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Kemenhumham, di sela peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).

Sejalan dengan program sertifikasi mall, DJKI juga telah menggandeng asosiasi marketplace (lokapasar) yakni IDEA di 2021 mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

"MoU masih dalam pembahasan. Jadi rencananya MoU per pelaku e-commerce. Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Dan sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya," jelas Noprizal.

Untuk diketahui, sejak 2021 pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pembentukan satgas ini disebut untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL). Untuk diketahui, pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai, saat itu.

"Perlindungan merek ini sangat penting karena bisnis dari merek lokal telah tumbuh pesat dan berpotensi menjadi pemain global. Kesempatan besar untuk bersaing ini butuh peran aktif semua pihak untuk menduduki merek lokal, bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga cerminan identitas bangsa," pungkas Noprizal.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore