
Seorang driver Grab tengah menunggu penumpang. (Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menandatangani regulasi ojek online (ojol). Ketentuan tentang ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam regulasi tersebut, pemerintah fokus dalam perlindungan keselamatan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada akhir Maret dan awal April mendatang.
"Tugas saya setelah PM ini dibuat saya akan membuat SK menteri yang saya nanti akan tandatangani menyangkut besaran biaya, kemudian istilahnya biaya jasa per kilometer berapa, kemudian batas layanan per kilometer, kemudian pembagian zonanya bagaimana," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (19/3).
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, ada empat poin yang bakal diatur dalam PM 12 Tahun 2019.
Pertama, pemerintah mengatur terkait biaya jasa ojol maupun taksi online. Kedua, pihaknya juga bakal mengatur terkait suspend yang diberikan oleh aplikator kepada pengemudi. Hal ini untuk tetap menjamin keselamatan dari penumpang.
"Kemudian terkait keselamatannya dan terakhir soal kemitraan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait ojek pangkalan. Hanya saja, sifatnya tidak seketat dengan ojek online. "Untuk ojek pangkalan memang terkait persayaratan teknis bagaimana pengemudi menggunakan kendaraan motor untuk keselamatan," imbuhnya.
"Dirangkum kurang lebih sebanyak 21 pasal sampai pada peran serta masyarakat, pengawasan itu juga ada, perlindungan masyarakat sudah ada dan ini sudah ditandatangani oleh menhub. Saya kira isinya dari safety, kemitraan, tarif atau biaya jasa dan terkait suspend," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
