
Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri.
JawaPos.com–Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan kepala ikan lele.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan. Yakni berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran. Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.
”Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih,” kata Muhammad Hanafi seperti dilansir dari Antara di Kediri, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, total sabu-sabu yang disita dari kepala ikan itu seberat 9,60 gram. Barang terlarang itu dimasukkan ke kepala ikan. Praktik penyelundupan itu dilakukan sseorang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke penghuni lapas.
Muhammad Hanafi mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan berhasil digagalkan. Upaya itu juga dengan berbagai modus.
Bahkan, sebelumnya dia pernah mendapatkan pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.
Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri dan salah satunya dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut. ”Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar,” kata Muhammad Hanafi.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto mengatakan, akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang mencoba melakukan percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut. Polisi sudah meminta keterangan dari B, yang mengirimkan barang tersebut.
”Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas. Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan,” terang Ipung Herianto.
Dia menambahkan, pelaku B beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu. Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjerat dengan pidana.
”Kami akan kenakan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara,” kata Ipung Herianto.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
