Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 05.08 WIB

Penyelundupan Sabu-Sabu di Kepala Ikan Lele Digagalkan Petugas Lapas Kediri

Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri. - Image

Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri.

JawaPos.com–Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan kepala ikan lele.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan. Yakni berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran. Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.

”Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih,” kata Muhammad Hanafi seperti dilansir dari Antara di Kediri, Rabu (14/6).

Dia mengatakan, total sabu-sabu yang disita dari kepala ikan itu seberat 9,60 gram. Barang terlarang itu dimasukkan ke kepala ikan. Praktik penyelundupan itu dilakukan sseorang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke penghuni lapas.

Muhammad Hanafi mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan berhasil digagalkan. Upaya itu juga dengan berbagai modus.

Bahkan, sebelumnya dia pernah mendapatkan pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.

Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri dan salah satunya dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut. ”Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar,” kata Muhammad Hanafi.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto mengatakan, akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang mencoba melakukan percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut. Polisi sudah meminta keterangan dari B, yang mengirimkan barang tersebut.

”Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas. Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan,” terang Ipung Herianto.

Dia menambahkan, pelaku B beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu. Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjerat dengan pidana.

”Kami akan kenakan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara,” kata Ipung Herianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore