Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Maret 2018 | 18.08 WIB

Pungli Pembuatan Surat Tanah, Pegawai BPN Dicokok Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana saat memberikan keterangan terkait penangkapan Oknum pegawai BPN yang melakukan pemerasan untuk mempermudah pengurusan surat tanah. - Image

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana saat memberikan keterangan terkait penangkapan Oknum pegawai BPN yang melakukan pemerasan untuk mempermudah pengurusan surat tanah.

JawaPos.com - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial DF, 31, harus berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap Tipidkor Polres Tanggamus karena diduga melakukan pungli pembuatan surat tanah.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya upaya melakukan pemerasan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (23/3).


"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan," kata Devi Sujana, Minggu (25/3).


Dia melanjutkan, dari tangan tersangka turut disita uang Rp 2,1 juta yang diduga dari para korban sebagai upaya mempermudah proses pengurusan suraat-surat tanah.


"Tersangka berinisial DF, untuk jabatan yang bersangkutan di BPN Pringsewu sebagai Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat," jelas Devi.


Dia menambahkan, untuk pelaku lain, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami," jelasnya.


Setelah melakukan penangkapan, pada hari Sabtu (24/3) juga sudah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya. "Saat ini pelaku sudah diamankan beserta beberapa berkas terkait tindak pidana. Terkait ada tidaknya pelaku lain terus kita dalami," terangnya.


Dari penggeledahan tersebut turut diamankan Notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, 2 HP dan 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau diamankan di Polres Tanggamus.


"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara." pungkasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore