Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 01.40 WIB

Janda Tarakan Jumlahnya Bertambah, Ini Alasan Paling Banyak

Ilustrasi: sidang perceraian - Image

Ilustrasi: sidang perceraian

JawaPos.com - Ketidakharmonisan rumah tangga seringkali memicu perceraian pasangan suami istri. Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama Tarakan telah mencatat 155 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111 merupakan cerai gugat dan 44 cerai talak.


Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tarakan Muhammad Yusuf merincikan, pada Januari tercatat Januari 41 cerai gugat dan 22 cerai talak, Februari 45 cerai gugat dan 10 cerai talak. Sedangkan pada Maret ini, tercatat 25 cerai gugat dan 12 cerai talak.


Dari kasus perceraian tersebut 50 persen sudah tidak bisa lagi didamaikan, sedangkan sisanya memilih berdamai setelah melalui fasilitasi Pengadilan Agama. “Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai hanya satu kali persidangan, tetapi ada beberapa kasus yang ditemukan tetap bersikeras untuk pisah dan menjalani dua kali sidang,” ujar Yusuf sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (22/3).


Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang hingga dua kali, lanjutnya, harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.


Selain ketidakharmonisan, penyebab lain perceraian yang dicatat pihaknya yaitu faktor ekonomi, tidak ada tanggung jawab suami atau istri, suami atau istri yang terjerat hukum, pemabuk, dan gangguan dari pihak lain.


“Kalau yang mendominasi lebih ketidakharmonisan dan yang lagi tenar-tenar ini perselingkuhan atau bahasa umumnya pelakor (perebut laki orang). Kalau yang tersangkut kasus hukum sekarang karena tertangkap narkoba,” ujarnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore