Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 01.26 WIB

Kejati Sumut Nyatakan Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah P-21 Perkara Penganiayaan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. - Image

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya yaitu AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.

”Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Antara di Medan, Selasa (13/6).

Dia mengatakan, setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan. ”Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut,” ujar Yos A. Tarigan.

Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin dijerat pasal 351 ayat (2) jo pasal 55, pasal 56 atau pasal 304 dari KUHPidana ”Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik,” tutur Yos.

Perkara itu bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul. Kasus itu sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore