Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 April 2018 | 18.02 WIB

Tercatat 284 TKA Bekerja di Kota Bandung, Selebihnya Ilegal

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi - Image

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi

JawaPos.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) semakin gencar diperbincangkan pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) 20 tahun 2018 terkait pengendalian TKA di Indonesia. TKA atau buruh asing ini tercatat terdapat 284 orang bekerja di Kota Bandung.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi menyebut jumlah tersebut merupakan rekapitulasi 2017 Disnaker Kota Bandung. Namun tidak menutup kemungkinan di lapangan masih banyak buruh asing bekerja tanpa melakukan proses pendataan di Kota Bandung.


"Itu yang resmi (terdata).
Konon menurut di lapangan agak lebih dari itu," kata Asep di Bandung, Kamis (25/4).


Namun, lanjutnya ketika banyaknya TKA yang datang ke Indonesia khusunya Kota Bandung bisa terdeteksi dengan adanya Perpres tersebut. Dengan begitu, para TKA tidak seenaknya datang dan bekerja tanpa harus melewati proses atau syarat yang berlaku, sehingga bisa terpantau serta tertata.


Adapun TKA harus mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan keimigrasian, seperti membuat visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Dalam Perpres itu akan disatukan dengan kitas. Sehingga, izin kerja para TKA akan disatukan dan tidak harus diperpanjang setiap enam bulan sekali.


"Enggak, jadi nanti sesuai dengan visa ya (visa sementara). Itu ada kemudahan dan diprosesnya hanya dua hari, dan selama satu tahun akan diserahkan lagi ke Kabupaten atau Kota pembayaran retribusinya," jelasnya.


Walaupun adanya kemudahan terkait perizinan, pemerintah dan para pengusaha harus lebih memprioritaskan pekerja Indonesia. Karena, TKA hanya dizinkan untuk mengisi posisi tertentu saja.


"Harus memprioritaskan tenaga Indonesia terlebih dahulu. Nah kalau dibutuhkan (TKA) terutama yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat tinggi," ungkapnya.


Dengan datangnya para TKA diharapkannya akan ada tranformasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka TKA harus didampingi oleh tenaga pendamping atau karyawan lokal. Itu merupakan salah satu syarat TKA saat bekerja di Indonesia.


Perihal kabar masih banyaknya TKA ilegal yang masuk ke wilayah Bandung dan turut bersaing dalam mendapatkan pekerjaan kasar, dengan Pepres 20 tahun 2018 ini bisa menekankan kejadian itu. Jadi para buruh lokal, tidak perlu khawatir akan adanya persaingan dengan TKA.


"Saya sependapat dengan Perpres ini, agar tidak ada kekhawatiran para buruh dan akan dipantau secara ketat," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore