
Jasad bayi malang yang dibuang di tempat pembakaran sampah.
JawaPos.com - Teka-teki siapa pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki pada Rabu (23/7) kemarin akhirnya terungkap. Pengungkapan itu merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, Kompol S Dalimunthe mengatakan, pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri. Dimana, ketika kejadian ini pertama kali diketahui, ibu kandungnya yang berinisial EN, 23.
Kasus itu terungkap, berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian yang mengarah kepada EN. Dimana EN sempat dimintai keterangannya sebagai saksi. Bahkan ia sempat mengelak dan tak mengakui perbuatan keji tersebut.
Awalnya, polisi melakukan sinkronisasi pemeriksaan saksi-saksi dengan hasil otopsi jenazah bayi yang berusia sekitar tujuh minggu ini. Dari data tersebut polisi berhasil mengerucutkan arah tersangka kepada tiga saksi wanita yang diperiksa sebelumnya.
"Kita lakukan USG terhadap tiga saksi wanita, kita dapatkan satu saksi yang diketahui baru sekitar seminggu melahirkan," kata Dalimunthe, Kamis (26/7).
Karena EN tetap tidak mau mengaku, Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan tim dokter. Sehingga didapatkan arahan untuk melakukan pengecekan payudara EN. Dengan pemeriksaan payidara tersebut pelaku tidak lagi bisa mengelak, apabila payudara EN mengeluarkan ASI.
Setelah dilakukan pemeriksaan payudaranya, ternyata benar dan EN juga mengaku menjadi dalang dari pembuangan anaknya sendiri ini.
Dalimunthe melanjutkan, dari pengakuan EN bayi yang ia lahirkan sendiri di kamar kos yang saat itu ia tinggali, berasal dari hubungan gelapnya dengan seorang warga Malaysia, ketika ia berada di negara tetangga tersebut.
Bayi malang yang dari pengakuannya meninggal ketika dilahirkan tersebut, ia sembunyikan di sebelah kamar kos kosong yang berada tepat di sebalah kamarnya. Setelah tujuh hari berlalu, bau menyengat yang ditimbulkan dari jasad bayi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan orang.
Sehingga pada Rabu (25/7) pagi kemarin, EN membuang jasad tersebut di tempat pembakaran sampah. "Karena sudah berbau, maka ia buang di tempat pembakaran sampah untuk menghilangkan jejak," kata Dalimunthe lagi.
Atas perbuatannya, EN yang merupakan warga Sumatera Utara ini dikenai pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahuj penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
