Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Juni 2018 | 18.30 WIB

Fahri Hamzah Batal Cabut Laporan ke Presiden PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JawaPos.com - Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke polisi ternyata masih menganga. Hari ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membatalkan pencabutan laporan tersebut. 


Sebelumnya, pada 14 Mei lalu, Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahit Latief, meminta penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut. "Saya diberikan amanah kepada Pak Fahri yang sekarang sedang melaksanakan tugas negara untuk menyampaikan surat kepada penyelidik, yang isinya yakni mencabut laporan kepada Pak Sohibul," tutur Mujahit pada 14 Mei lalu. 


Kini, Fahri kembali membuat publik gempar. Fahri menarik langkahnya tersebut dengan mendatangi Polda Metro Jaya. 


"Izin, saya mampir ke Polda pagi ini. Saya akan memproses pembatalan pencabutan laporan kepada Sodara Sohibul Iman di Polda Metro Jaya," beber Fahri melalui pesan singkat. 


Pria kelahiran Sumbawa itu sempat meminta doa sebelum dirinya membatalkan langkah pencabutan laporan itu. "Mohon doanya semoga lancar," ungkapnya.


Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya. Namun, polisi perwira menengah itu tidak membeberkan tujuan Fahri. "Ya benar ke Polda," singkatnya.


Fahri Hamzah menyeret Sohibul Iman ke SPKT Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. 


Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore