Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Agustus 2018 | 23.42 WIB

Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Terancam Dipecat

Aipda SP meringkuk di ruang tahanan Mapolres Asahan - Image

Aipda SP meringkuk di ruang tahanan Mapolres Asahan

JawaPos.com - Kasus pidana bernuansa Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) mencuat di Asahan. Tak main-main, pelakunya adalah seorang oknum Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara. 


Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial SP menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia menuliskan postingan di laman facebook-nya yang menyinggung umat Islam. 


Dalam postingannya, dia mengolok-olok Nabi Muhammad. Postingan itu pun memancing reaksi publik. Anggota Sabhara Polres Asahan itu akhirnya ditangkap pada Kamis (23/8) malam. 


"Aipda SP sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, Jumat (24/8). 


Postingan milik Aipda SP itu muncul pada Selasa (21/8). Lalu dia langsung menghapus dan menyampaikan permintaan maaf. 


Nahasnya, postingan itu sudah terlanjur di-capture oleh netizen. Dia dilaporkan dan kemudian ditangkap. 


Yemi mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif ntuk mengungkap motif kenapa dia menulis postingan tersebut. Yemi memastikan hukuman berat akan diberikan kepada Aipda SP tersebut.


"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tandasnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore