Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Agustus 2018 | 04.38 WIB

Dapat Remisi HUT RI, 211 Napi di Jateng Langsung Bebas

Jean Jacquilene Felicia, salah satu napi kasus narkotika penghuni Lapas Bulu Semarang saat menghadiri acara penerimaan remisi di Lapas Kedungpane, Ssmarang, Jumat (17/8). - Image

Jean Jacquilene Felicia, salah satu napi kasus narkotika penghuni Lapas Bulu Semarang saat menghadiri acara penerimaan remisi di Lapas Kedungpane, Ssmarang, Jumat (17/8).

JawaPos.com - Sebanyak 6.344 narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapatkan remisi. Potongan masa hukuman yang diberikan bersamaan dengan diperingatinya hari kemerdekaan Republik Indonesia ini setidanya telah membuat 211 orang habis masa hukumannya.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dewa Putu Gede mengatakan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012. Yang mana pengabulan masa potongan hukuman sudah memenuhi syarat tambahan.


Syarat itu meliputi kelakuan baik yang diberikan secara berjenjang per enam bulan. "Untuk yang sudah ditahan enam bulan dipotong sebulan. Yang sudah setahun tahun, dua bulan. Tahun kedua, tiga bulan, dan sampai lima tahun mendapat enam bulan potongan hukuman," kata Dewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jumat (17/8).


Ia pun menyebut bahwa Lapas Kedungpane ini memilki jumlah napi yang paling banyak menerima remisi. Yakni, totalnya 559 orang. Dikatakannya, 544 napi diantaranya mendapat remisi umum I atau tidak langsung bebas. "Sisanya remisi umum II yang langsung bebas, 15 orang. Total se-Jateng 211 orang," sambungnya.


Selain itu, disebutkan pula narapidana dari kasus tergolong berat yang mendapatkan remisi. Yakni, napi kasus narkotika berjumlah 1.113 orang, napi kasus terorisme sebanyak 13 orang, dan napi kasus korupsi yang totalnya ada 23 orang.


Sama seperti napi lainnya, para narapidana dari kasus di atas juga telah memenuhi syarat menerima remisi. Selain telah berkelakuan baik dan menjalani sepertiga masa tahanan, adapun syarat memenuhi kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebelum memperoleh remisi untuk napi koruptor.
 
"Kalau denda dan uang penggantinya sudah dibayar, baru bisa diusulkan. Kalau untuk terorisme harus sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI. Jadi sudah ada surat penyataannya, baru bisa diusulkan memperoleh remisi," jelasnya.


Akan tetapi, dari tiga kasus golongan berat tadi, kata Dewa, ada juga yang tidak menerima remisi. "Selain masa pidana lebih dari lima tahun, rekomendasi dari tiga lembaga terkait yakni BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasiobal Penanggulangan Terorisme), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga dibutuhkan," cetusnya.


Sementara itu, salah satu napi narkotika penghuni Lapas Wanita Bulu Semarang yang hadir pada acara penerimaan remisi di Kedungpane, Jean Jacquilene Felicia, menyatakan bersyukur bisa kembali menerima pemotongan masa tahanan di momen HUT RI. Perempuan kelahiran 13 Juli 26 tahun silam asal Jakarta itu sendiri pada kesempatan ini memperoleh empat bulan remisi.


"Ini remisi keempat buat saya. Tahun pertama dapat 14 hari, lalu sebulan, dan sekarang empat bulan," katanya. Jean mengaku telah 3,5 tahun belakangan mendekam di tahanan. Dirinya diketok lima tahun kurungan usai kedapatan mengantongi sabu pesanan rekannya yang menghuni tahanan Polda Metro Jaya Jakarta.


"Saya sudah berdamai dengan kondisi saat ini. Saya sering dibesuk keluarga dari Jakarta dan bersyukur mereka bisa menerima keadaan saya. Bersyukur itu wujud kemerdekaan saya," cetus perempuan yang mengaku ingin meneruskan hobi melukis dan memotret usai bebas nanti.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore