
Ilustrasi anak yang jadi korban eksploitasi asusila. (Freepik)
JawaPos.com - Insiden guru telanjangi siswa di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur memantik kecaman dari komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Seorang guru yang merupakan wali kelas V diduga mencari uangnya yang hilang sebesar Rp 75 ribu dengan menuduh murid-murid di kelasnya sebagai pelaku. Dalam proses pencarian, guru itu diduga menelanjangi 22 siswanya untuk menggeledah.
Merespons kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam keras tindakan guru telanjangi siswa di Jember itu.
Menurutnya, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, terlebih di hadapan teman-temannya, merupakan tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Aris melalui keterangan pers, Kamis (12/2).
Aris menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” tegasnya.
Selain itu, adanya potensi pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” jelas Aris.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), lanjutnya, juga terdapat potensi pelanggaran apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah juga harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” ucap Aris.
Karena itu, KPAI mendorong agar sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
