
Ilustrasi anak yang jadi korban eksploitasi asusila. (Freepik)
JawaPos.com - Insiden guru telanjangi siswa di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur memantik kecaman dari komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Seorang guru yang merupakan wali kelas V diduga mencari uangnya yang hilang sebesar Rp 75 ribu dengan menuduh murid-murid di kelasnya sebagai pelaku. Dalam proses pencarian, guru itu diduga menelanjangi 22 siswanya untuk menggeledah.
Merespons kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam keras tindakan guru telanjangi siswa di Jember itu.
Menurutnya, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, terlebih di hadapan teman-temannya, merupakan tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Aris melalui keterangan pers, Kamis (12/2).
Aris menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” tegasnya.
Selain itu, adanya potensi pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” jelas Aris.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), lanjutnya, juga terdapat potensi pelanggaran apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah juga harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” ucap Aris.
Karena itu, KPAI mendorong agar sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
