
Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) Evia Maria Mangolo (EMM) ditemukan tewas gantung diri diduga akibat pelecehan seksual yang dilakukan sang dosen. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus tragis mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) Evia Maria Mangolo (EMM) yang ditemukan tewas gantung diri tengah menjadi sorotan panas. Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen mencuat sebagai pemicu utama korban mengakhiri hidupnya di sebuah indekos di Tomohon.
Di tengah desakan publik Sulawesi Utara, pihak kampus akhirnya buka suara. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Aldjon Dapa akhirnya memberikan klarifikasi terkait alur pelaporan korban sebelum kejadian nahas tersebut.
Terkait dugaan adanya hambatan birokrasi, Aldjon Dapa menegaskan bahwa surat pengaduan korban tidak pernah sampai secara fisik ke ruangannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai koordinasi internal di kampus tersebut.
"Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut," ungkap Aldjon Dapa dikutip dari Manado Post (JawaPos Group), Rabu (31/12).
Meskipun surat fisik belum ia terima, Aldjon membenarkan bahwa korban sebenarnya sudah melakukan langkah formal dengan melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ini ke tingkat universitas.
Kronologi Laporan ke Satgas PPKPT Unima
Berdasarkan data yang dihimpun, korban diketahui melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA pada 19 Desember 2025. Pihak fakultas mengklaim bahwa laporan tersebut sudah berada dalam penanganan tim khusus.
"Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT UNIMA pada tanggal 19 Desember. Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas," jelas Aldjon.
Namun, proses penanganan ini sempat tertunda. Seharusnya, korban dijadwalkan memberikan keterangan resmi pada 22 Desember 2025, namun rencana tersebut batal terlaksana.
"Rencana pemanggilan untuk memberi kesaksian di depan tim kerja satgas pada tanggal 22 Desember diurungkan karena korban ingin pulang kampung dulu. Jadi pertemuan dengan tim satgas dibatalkan," tambahnya.
Bantah Adanya Pembiaran dalam Kasus Pelecehan
Pihak kampus menepis tudingan bahwa mereka sengaja mengulur waktu atau membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga berujung pada kematian mahasiswi asal Siau tersebut.
"Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini," tegas Aldjon.
Meski demikian, banyak pihak menyayangkan jeda waktu antara pelaporan (19 Desember) hingga rencana tindakan (22 Desember). Dalam kasus kekerasan seksual, respon cepat sangat krusial demi menjaga bukti fisik, medis, dan stabilitas psikologis korban.
Temuan Surat di Lokasi Kejadian

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
