
Dewan Pengupahan Situbondo dan serikat pekerja deklarasi tolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo menolak dan meminta meninjau ulang keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Situbondo tahun 2026. UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp 2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali keputusan tersebut. Gubernur diminta memperhatikan usul Bupati Situbondo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp 2.539.867.
”Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo,” kata Muhammad Yahya seperti dilasnir dari Antara.
Yahya menyampaikan, pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
”Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali,” ujar Muhammad Yahya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil mengatakan, penetapan UMK 2026 berdasar PP 49 Tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasar data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22, dan alfa 0,9.
”Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp 2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui,” tandas Muhammad Kholil.
”Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usul Dewan Pengupahan Situbondo, kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan,” ucap Kholil.
Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
