Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Desember 2025 | 15.16 WIB

UMK Kota Bekasi Hampir Rp 6 Juta! Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026, Daerahmu Berapa?

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest) - Image

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)

JawaPos.com - Kabar yang ditunggu-tunggu para buruh di Jawa Barat di akhir tahun ini akhirnya tiba.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Keputusan ini menjadi angin segar sekaligus pedoman bagi perusahaan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam menentukan standar pengupahan mulai awal tahun depan. 

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi secara resmi menyandang predikat sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026, dengan nilai mencapai Rp5.999.443. Angka ini hampir menyentuh plafon Rp 6 juta per bulan.

Tak jauh tertinggal, Kabupaten Bekasi menempel ketat di posisi kedua dengan besaran upah senilai Rp 5.938.885.

Sementara itu, Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai pusat industri manufaktur besar juga menetapkan angka fantastis sebesar Rp 5.886.853.

Sedangkan UMK Kota Depok 2026 tercatat sebesar Rp 5.522.662. Angka ini sesuai dengan usulan Pemkot Depok yang meminta kenaikan UMK Depok 2026 dengan koefisien alfa sebesar 0,75.

Untuk wilayah Bogor, terdapat selisih yang cukup kompetitif antara wilayah kota dan kabupaten.

UMK Kota Bogor 2026 diputuskan sebesar Rp 5.437.203. Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2026 mengikuti dengan besaran Rp 5.161.769.

Sementara itu, posisi paling belakang alias UMK 2026 terendah di Jawa Barat ialah di Kabupaten Pangandaran, dengan angka Rp 2.351.250.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berdasarkan dokumen resmi yang ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025, pemerintah telah merinci besaran upah untuk setiap wilayah.

Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026:

1. Kota Bekasi Rp 5.999.443
2. Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
4. Kota Depok Rp 5.522.662
5. Kota Bogor Rp 5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856
8. Kota Bandung Rp 4.737.678
9. Kota Cimahi Rp 4.090.568
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.984.711
11. Kabupaten Bandung Rp 3.972.202
12. Kabupaten Sumedang R p3.949.856
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.831.926
14. Kabupaten Subang Rp 3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp 3.316.191
16. Kota Sukabumi Rp 3.192.807
17. Kota Tasikmalaya Rp 2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp 2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.880.798
20. Kota Cirebon Rp 2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp 2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp 2.373.644
25. Kabupaten Kuningan Rp 2.369.380
26. Kota Banjar Rp 2.361.241
27. Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250

Aturan Main dan Larangan Bagi Pengusaha

Penting untuk dipahami bahwa besaran upah di atas tidak berlaku untuk semua golongan pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut merupakan jaring pengaman sosial bagi mereka yang baru meniti karir.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore