Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2023 | 22.44 WIB

Matikan IHT, Kadin Jatim Minta Pasal 154-158 dalam RUU Kesehatan Omnibus Law Dihilangkan

Dari kiri, Onny wiriandono dari MTI, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Sulami Bahar, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, serta Agung dan Stainly dari Asosiasi Pengusaha Vape Indonesia. - Image

Dari kiri, Onny wiriandono dari MTI, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Sulami Bahar, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, serta Agung dan Stainly dari Asosiasi Pengusaha Vape Indonesia.

JawaPos.com–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang disusun secara omnibus law, khususnya yang mengatur tentang industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, ada lima pasal dalam RUU tersebut yang dianggap akan mematikan industri hasil tembakau (IHT). Penyusunan RUU itu disinyalir dilakukan secara tidak transparan.

”Tujuannya menekan eksistensi IHT. Lima pasal tersebut adalah pasal 154, 155, 156, 157, dan 158. Kadin Jatim meminta agar pasal-pasal ini dihilangkan atau dievaluasi lebih lanjut dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” ujar Adik Dwi Putranto.

”Bukan hanya tidak melibatkan para pemangku kepentingan, proses penyusunan RUU ini pun dilakukan tanpa melalui kajian yang mendalam. Sebagai contoh, pada pasal 154 RUU Kesehatan ini mencantumkan penyetaraan antara produk tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika,” kata Adik di Surabaya.

Hal itu, tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 sebelumnya yang menegaskan jika zat adiktif pada produk tembakau tidak sama dengan zat adiktif pada narkotika. Adik mengungkapkan kekhawatiran akan timbulnya permasalahan baru pada pasal-pasal lanjutan. Yakni pasal 155 dan 156.

”Pasal 155 merupakan sebuah aturan baru yang mengatur mengenai penggunaan diversifikasi tembakau untuk produk lain seperti medis, herbal, kosmetik, maupun aromaterapi, akan diperlakukan secara khusus,” terang Adik.

Dia menilai, jika pasal 155 dihapus, bertentangan dengan tujuan selama ini ingin didorong pemerintah untuk mencari alternatif industri rokok. Ketika kondisi IHT yang menurun, hasil tembakau semestinya tetap dapat terserap jika ada industri alternatif.

”Jika tidak ada, bukan tidak mungkin masa depan komoditas tembakau kita akan terpuruk,” tutur Adik.

Sementara itu, pada pasal 156 disebutkan terkait standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan pada produk tembakau. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Adik menegaskan, hal itu merupakan hal yang tidak semestinya dan menyalahi kewenangan.

Dia menjelaskan, usul pengaturan standardisasi kemasan yang meliputi jumlah batangan dalam setiap kemasan, bentuk dan tampilan kemasan, serta peringatan kesehatan oleh Kemenkes, bukan hal yang tepat. Hal itu justru menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang saat ini sudah berlaku.

”Misal ketentuan mengenai isi kemasan telah diatur Kemenkeu berdasar amanat UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang saat ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Keuangan 217/2021,” tutur Adik.

”Begitu pula dengan standardisasi kemasan yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenperin, bukan Kemenkes. Seharusnya RUU kesehatan itu berfokus pada aspek kesehatan saja dan tidak melebihi kewenangan pengaturan dari kementerian yang lain,” ucap Adik.

Adik mengungkapkan, IHT merupakan salah satu industri yang esensial di Indonesia. Kontribusinya signifikan terhadap aspek ekonomi dan sosial. Namun, karakteristik produk tembakau mengharuskan industri tersebut diatur dengan regulasi yang ketat.

Kadin Jatim menurut dia, memahami hal itu dan melihat bahwa peraturan-peraturan yang ada selama ini sebenarnya telah melingkupi dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh ekosistem tembakau.

”Karena itu, Kadin Jatim meminta agar peraturan yang ada tidak dibuat semakin restriktif yang arahnya adalah menjatuhkan IHT, seperti yang tertuang di dalam RUU Kesehatan ini,” terang Adik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore