Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 November 2025 | 03.49 WIB

Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)  - Image

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos) 

JawaPos.com - Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu, diringkus polisi ketika sedang asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. Ketiga pelaku ini terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan (satpam).

Mereka masing-masing berinisial MZ, 33, YN, 25, dan NRG, 24. Mulanya, Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada rumah kosong yang sering digunakan sebagai tempat nyabu. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba," tutur Iptu Kiswoyo di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/11).

Kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketiga pelaku mengaku masing-masing sepakat iuran Rp 50 ribu untuk membeli narkotika jenis sabu. Mereka lalu mengonsumsinya secara bersama-sama.

"Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp 50.000, jadi total Rp 150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut," sambungnya.

Saat meringkus di rumah kosong, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 1 set alat hisap (bong), lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pengembangan," tegas Iptu Kiswoyo.

Satresnarkoba Polres Bangkalan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga mencari sosok pemasok sabu. 

Atas perbuatannya, MZ, YN, dan NRG kini hanya bisa tertunduk lesu dengan seragam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore