
Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pati menetapkan 2 orang tersangka dalam aksi demo terhadap kepemimpinan Bupati Pati Sudewo. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan TI. Mereka menjadi tersangka karena memblokir jalur Pantai Utara (Pantura) saat aksi demo terjadi pada 31 Oktober lalu.
Aksi demo itu berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Sudewo. Menurut polisi, tersangka S dan TI memblokir Jalan Nasional Pantura Pati-Juwana hingga menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas selama lebih kurang 15 menit. Akibatnya aktivitas masyarakat terganggu.
Dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang kontra dengan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu). Mereka sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura sebagai upaya menghambat pergerakan massa dan arus lalu lintas.
Radar Kudus melaporkan bahwa pemblokiran dilakukan persis di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi terjadinya kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan.
Karena itu, sekitar satu jam kemudian, tim dari Polresta Pati tiba di lokasi pemblokiran untuk melakukan pengecekan. Usai memastikan telah terjadi tindakan pemblokiran jalan, petugas langsung mengamankan 2 orang pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk memblokir jalan.
”Jalur Pantura merupakan jalan nasional. Penghambatan lalu lintas, terlebih di situasi politik yang sensitif, berpotensi mengganggu stabilitas dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan,” Kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara atau maksimal 15 tahun apabila menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Juga digunakan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Seluruh barang bukti dan berkas perkara juga telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Pati menyatakan bahwa pemberkasan awal atas nama kedua tersangka sudah rampung dan koordinasi dengan Polda Jateng masih terus dilakukan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
