Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20.03 WIB

Kepolisian Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 30 Kg di Rohil, Bongkar Jaringan Pemburu Satwa Liar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penjualan 30 kilogram sisik trenggiling siap jual di Rokan Hilir. - Image

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penjualan 30 kilogram sisik trenggiling siap jual di Rokan Hilir.

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi sekaligus memberantas kejahatan lingkungan yang terorganisasi. Aparat kepolisian mengamankan seorang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria bernama Zulfikar, 49, warga Bagan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Barang bukti berisi 30 kilogram sisik trenggiling itu ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dikemas dalam karung warna putih,” kata Ade, Jumat (31/10).

Dari pemeriksaan awal, lanjut Ade, sisik trenggiling tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi jaringan ini cukup terstruktur. Pemburu di lapangan menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya, lalu memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual,” ungkapnya.

Menurut Ade, pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan sindikat lintas provinsi atau bahkan internasional.

“Penyelundupan sisik trenggiling bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati. Trenggiling adalah satwa dilindungi yang sudah kritis di ambang kepunahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau kerap dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan karena dekat dengan negara tetangga.

“Kawasan pesisir timur Sumatra rawan dijadikan jalur pengiriman ilegal. Kami memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama dengan BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Ade turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga satwa langka.

“Kesadaran publik sangat penting. Jangan membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya.

Pelaku kini dijerat melanggar pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran, penyidik terus menelusuri jalur distribusi serta tujuan akhir dari sisik trenggiling tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore