
Warung bakso yang dipasangi spanduk non halal di Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta. (DMI Ngestiharjo/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, meminta pedagang bakso maupun makanan lain agar mencantumkan label halal maupun non halal. Hal itu guna memberikan informasi yang jelas terkait produk makanan tersebut kepada konsumen.
”Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun non halal,” kata Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta seperti dilansir dari Antara di Bantul, Senin (27/10).
Pernyataan tersebut menanggapi adanya temuan penjual bakso di wilayah Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, yang produknya mengandung babi. Penjual itu tidak mencantumkan spanduk non halal, namun setelah viral baru dipasang spanduk mengenai informasi kandungan makanan itu.
”Maka itu (cantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain-lain di Bantul,” ujar Aris Suhariyanta.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto saat dikonfirmasi mengatakan, masih menunggu arahan dari instansi terkait warung bakso di Kasihan yang ternyata mengandung babi setelah beberapa tahun berjualan.
”Saya menunggu respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu,” ungkap Jati Bayu Broto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Kasihan Bantul Ahmad Bukhori mengatakan, warung Bakso Pak Saido tersebut sudah berjualan sejak sekitar 2016, namun sebelumnya berjualan berkeliling sejak 1999.
Menurut dia, DMI Ngestiharjo mengetahui bakso tersebut menggunakan bahan baku babi setelah ada pengaduan yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan organisasinya yang diikuti masyarakat di wilayah kelurahan tersebut.
Dia mengatakan sebelum dipasang spanduk tentang label non halal oleh DMI Ngestiharjo, dukuh dan ketua rukun tetangga (RT) setempat sudah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan penjual bakso babi tersebut.
”Penjual hanya memasang tulisan B2 ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi,” ucap Ahmad Bukhori.
Menurut dia, dari sisi hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam aturan itu mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang tidak halal.
Oleh sebab itu, kata dia, dari sisi keagamaan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat, dan langsung memasang spanduk label non halal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku non halal.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
