Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Mei 2023, 00.57 WIB

Polda Kalsel Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum Polisi Hamili Gadis

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombespol Djaka Suprihanta. - Image

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombespol Djaka Suprihanta.

JawaPos.com–Polda Kalimantan Selatan menegaskan, akan memberi sanksi tegas terhadap oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin. Dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

”Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” kata Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombespol Djaka Suprihanta seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (19/5).

Djaka mengatakan, jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat bisa diajukan ke sidang kode etik Polri. Pihaknya akan melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Bagi yang mencoreng institusi Polri siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.

”Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karir,” ucap Djaka Suprihanta.

Sementara itu, korban berinisial I, 26, dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei mengaku, perbuatan asusila dilakukan Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022. Saat ini dirinya dalam kondisi hamil.

”Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya,” kata korban.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore